Rabu, 27 Juni 2012

SOSIOLOGI HUKUM SISTEMATIS


A.      SOSIOLOGI HUKUM SISTEMATIS
1.  Bentuk-bentuk Kemasyarakatan dan Jenis-jenis Hukum
Sosiologi hukum sistematis bertugas menelaah hubungan fungsional antara kenyataan sosial, jenis-jenis hukum (kinds of law), kerangka hukum (f rameworkof law), dan sistem-sistem hukum (systems of law). Dalam kelompok-kelompok terjelmakan kerangka-kerangka hukum. Kerangka-kerangka hukum ini adalah sintese dan keseimbangan (equalibria) antara berbagai jenis hukum. Struktur kelompok yang dibangun oleh sintese dan keseimbangan diantara berbagai bentuk kemasyarakatan (sociality). Dalam masyarakat majemuk, sintese-sintese dan keserbanekaan kelompok-kelompok  melahirkan sistem-sistem hukum.
Jenis-jenis hukum yang bersaing di dalam kerangka hukum menurut dua aspek: horizontal dan vertikal. Sudut pandangan horizontal menganggap jenis-jenis hukum sebagai fungsi-fungsi dari kedalaman yang sama; sudut tinjauan vertikal menganggap jenis-jenis hukum sebagai fungsi-fungsi dari lapisan-lapisan kedalaman yang tindih-menindih dalam kenyataan hukum. Setiap bentuk kemasyarakatan yang aktif, yang mewujudkan suatu segi dari cita kebenaran, dan setiap lapisan ke dalam dari kenyataan hukum mempunyai dua tugas; (1) menelaah jenis-jenis hukum sebagai fungsi-fungsi dari berbagai macam bentuk kemasyarakatan; (2) menelaah jenis-jenis hukum sebagai fungsi-fungsi lapisan-lapisan kedalaman yang dapat ditemukan di dalam setiap bentuk kemasyarakatan, apabila bentuk kemasyarakatan itu menjadi fakta normatif (S. Johnson, 2006:193-194).

Klasifikasi Bentuk-bentuk Kemasyarakatan
S. Johnson (2006: 194) mengemukakan bahwa klasifikasi horizontal dari bentuk-bentuk kemasyarakatan berkembang pada dua tingkatan kedalaman yang berlainan: kemasyarakatan yang langsung dan spontan dan kemasyarakatan yang terorganisasi dan direfleksikan. Kemasyarakatan yang spontan dijelmakan dalam keadaan-keadaan langsung (spontaneous states) dari akal budi kolektif, baik berupa praktek-praktek yang dibimbing oleh pola yang luwes, maupun perbuatan-perbuatan kolektif yang melahirkan hal-hal baru serta bersifat kreatif. Kemasyarakatan yang terorganisasi terikat pada pola tingkah laku kolektif dalam arti dibimbing oleh pola-pola yang baku (chrystalized) dalam skema-skema yang dibuat dengan sengaja, yang telah ditentukan terlebih dahulu dan terpusat (centralized).
Dalam kemasyarakatan spontan mengutamakan tekanan-tekanan ke dalam, bertindak secara spontan dalam kesadaran kita yang merupakan tekanan kepada kesadaran yang lainnya. Sebaliknya, dalam kemasyarakatn terorganisasi lebih kepada adanya sangsi-sangsi dan pemaksaan dari luar, yang kadangkala terpencil dan sempit dari struktur bawah (infrsturktur) yang spontan dan terkadang pula struktur bawah ini dalam keadaan tertentu menjadi transcendent. Sementara watak atau struktur atas (superstruktur) tergantung kepada sifat sampai dimana dikelilingi oleh struktur bawah yang spontan dan dalam bentuk-bentuk yang khusus. Dengan demikian kemasyarakatan yang spontan selalu mendasari kemasyarakatan yang terorganisasi.
Dalam kemasyarakatan yang spontanitas, boleh jadi orang pada mulanya memandang kemasyarakatan karena interpenetrasi atau peleburan sebagian (partialfusion) kedalam “kita” (We), sebagai kebalikan dari kemasyarakatan karena interpendensi (saling bergantung) antara intuisi kolektif dan perhubungan kelambangan (symbolic communication). Jikalau timbul suatu “Kita” (“Kita bangsa Amerika”, Kita bangsa Prancis”, “Kita bangsa Inggris”, “Kita kaum plotter”, “kita kaum intelektual” dan lain-lainnya), maka “Kita”, ini merupakan suatu keseluruhan yang tidak terbagi lagi, suatu kesatuan baru yang tidak dapat diurai menjadi jumlah anggota-anggotanya dan bagian-bagian itu tersimpul di dalam keseluruhan (S. Johnson, 2006:195).
Kemasyarakatan karena konvergensi dan interdependensi, di mana kesadaran dan kelakuan-kelakuan membentuk suatu kenyataan baru karena koordinasi dan erat hubungan timbal baliknya. Walaupun kesadaran dan kelakuan-kelakuan saling terikat antara keduanya, namun pada hakikatnya keduanya tetap berbeda. Kesadaran dan kelakuan tetap saling transcendent dan bertentangan dengan keseluruhannya meskipun salin berorientasi satu sama lain. Kesadaran dan kelakuan saling berhubungan dengan perantara tanda-tanda seperti perkataan, isyarat, pernyataan, tanda-tanda lahiriah, kelakuan-kelakuan yang berarti. Disamping tanda-tanda sebagai perantara, sedangkan pola-pola, lambang-lambang sebagai dasar yang pertama dari terbentuknya kemasyarakatan. Misalnya, dalam pertukaran, persetujuan (kontrak), perhubungan mengenai milik (kekayaan), maka pernyataan-pernyataan tertulis digunakan sebagai dasar bagi ikatan yang dilakukan tersebut.
Intensitas kemasyarakatan yang spontan dengan peleburan hanya untuk sebagian adalah kriteria untuk membedakan bentuk kemasyarakatan. Pertama, apabila kesadaran terbuka hanya pada permukaan tetapi tertutup pada bagian yang lebih dalam dan bersifat lebih pribadi disebut massa (masses). Kedua, apabila kesadaran terbuka dan saling menyusup sampai pada tingkatan-tingkatan yang aspirasi kepribadian diintegrasikan dalam “Kita” tetapi tidak mencapai puncak integrasi disebut perkauman (community) dan ketiga, apabila kesadaran terbuka selebar-lebarnya dan kedalaman tidak termasuk dalam pribadi diintegrasikan dalam peleburan kita sebut communion.
S. Johnson (2006:197) mengemukakan bahwa tebal tipisnya peleburan dan tenaga tekanan adalah sama sekali tidak saling bersesuaian, bertentangan dengan apa yang kita duga. Masa peleburan kesadaran itu paling dangkal adanya dan lapisan-lapisan terdalam tertutup bagi satu sama lain, tetapi tekanan kelompok terhadap individu paling kuat. Sebaliknya, ketika peleburan sebagian dari kesadaran itu merangkum dan mengintegrasikan lapisan-lapisan “aku” lebih dalam maka tekanan terasa kurang dari spontanan sosial. Dalam perkauman (community) tekanan tidak sekuat dalam massa (mases), dalam communion tidak sekuat dalam masyarakat. S. Johnson (2006:197) mengatakan bahwa kehebatan dan luas kemasyarakatan berdasarkan interpenetrasi, maka intens (hebat) ikatan kemasyarakatan, bukannya makin luas. Communion terwujud dalam lingkungan yang sangat terbatas, misalnya communion lebih mudah dalam serikat buruh daripada federasi serikat-serikat buruh. Perkauman itu adalah bentuk kemasyarakatan di dalam suatu kelompok sedangkan massa dan communion merupakan bentuk kemsayarakatan yang terjelma dalam keadaan tertentu saja.
Kemasyarakatan karena peleburan sebagian dapat dibagi berdasarkan fungsinya. Sebagaimana S. Johnson (2006:200) menyatakan fungsi adalah semata-mata suatu aspek dari suatu tugas (task) bersama yang harus diselenggarakan dan sangat berbeda dengan tujuan (yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam suatu peraturan (statute) dan hanya berhubungan dengan superstruktur yang terorganisasi) yakni motif dari tindakan (perbuatan) kolektif (collective action), istilah untuk aspirasi dalam kemasyarakatan berdasarkan peleburan (tujuan serta nilai, ke mana ia cenderung). Pertama, kemasyarakatan bersifat unifungsional apabila aktivitasnya terwujud dalam suatu tujuan saja artinya mendapat inspirasi oleh satu tugas saja, mendapatkan inspirasi oleh satu nilai saja yang dijelmakan dalam satu tujuan saja misalnya peleburan sebagain buruh dalam satu pabrik dan sebagainya. Kedua, kemasyarakatan bersifat multifungsional dimana di dalamnya terdapat berbagai tugas. Ketiga sifatnya suprafungsional yang didalamnya tersangkut keseluruhan tugas-tugas yang tidak dapat disebutkan satu per satu aspek dari keseluruhan tugas tersebut, misalnya peleburan sebagian anggota-anggota suatu bangsa.
Kemasyarakatan unifungsional mengabdi pada kepentingan khusus, kemasyarakatan superfungsional mengabdi pada kepentingan umum (bersama), sedangkan kemasyarakatan multifungsional mengabdi pada kepentingan khusus dan kepentingan umum. Kepentingan umum (bersama) bukan berarti kepentingan dalam kemasyarakatan itu sama. Kepentingan bersama merupakan keseimbangan (equilibrium) diantara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan dan jumlah aspek-aspek yang senilai dari kepentingan bersama adalah sama dengan jumlah kemungkinan-kemungkinan dari berbagai macam yang bertentangan yang hakikatnya dapat berubah-ubah.

Jenis-jenis Hukum yang Bersesuaian dengan Bentuk-bentuk Kemasyarakatan
Mikrososiologi hukum membedakan jenis hukum yang sama jumlahnya dengan bentuk kemasyarakatan yang aktif. Jenis-jenis hukum berdasarkan klasifikasi sosiologis secara horizontal, sebagaimana S. Johnson (2006:202) mengemukakan perbedaan jelas antara hukum sosial dan hukum perseorangan (hukum antar perseorangan, inter individual law). Hukum sosial adalah suatu hukum yang berdasarkan integrasi obyektif ke dalam “Kita” ke dalam keseluruhan yang imanen. Orang diperbolehkan dikenakan hukum dan ikut langsung ke dalam keseluruhan untuk mengambil bagian dalam hubungan-hubungan hukum. Hukum sosial berdasarkan pada kepercayaan sehingga hukum sosial tidak dapat dipaksakan dari luar dan hanya mengatur dari dalam dengan cara imanen. Sehingga hukum sosial itu bersifat otonom.
Hukum perseorangan (individual law) merupakan hukum antar perseorangan dan kelompok yang berdasarkan pada ketidakpercayaan (curiga). Hukum perseorangan mendekatkan orang-orang dengan lainnya namun juga memisahkan dan membatasi kepentingan mereka. Terdapat hukum perdamian yang saling bantu-membantu, mempunyai tugas yang diemban bersama-sama namun di sisi lain terdapat hukum sengketa, hukum peperangan dan hukum perpisahan, yang dapat memecah belah mereka. Berdasarkan tuntutan-tuntutan dan kewajiban-kewajiban dalam hukum sosial dan hukum perseorangan sangatlah berbeda. Hukum sosial dengan tuntutan dan kewajiban yang saling susup-menyusupi satu sama lain yang merupakan keseluruhan yang tidak terpecahkan dan yang berlaku adalah keadilan distributif. Dalam hukum perseorangan tuntutan dan kewajiban hanya membatasi dan saling bertabrakan serta menggunakan keadilan komutatif.
Dalam kemasyarakatan interpenetrasi terbagi dalam massa, perkauman (community) dan communion maka hukum sosial dapat dibagi menurut tingkat intersitanya yakni hukum sosial untuk massa, hukum sosial untuk perkauman, dan hukum sosial untuk communion.
Hukum sosial massa, bahwa ikatan persatuan dalam massa itu sangat lemah namun daya tekannya sangat kuat, maka hukum sosial sebagai pengintegrasi berlaku tidak kuat dan lebih banyak melakukan kekerasan. Integrasi yang tercapai hanya terlihat pada permukaan saja. Hukum berlaku bergantung kepada jaminan yang menjadi dasarnya. Tuntutan dari kelompok menguasai kewajiban-kewajibannya sehingga unsur atributif hampir lenyap menghilang kebelakang unsur yang bersifat imperatif. Sedangkan hak-hak dari anggota yang berintegrasi tidak dapat diketengahkan. Sebagaimana S. Johnson (2006:205) mengemukakan bahwa hukum sosial massa berciri hukum obyektif (perintah-perintah) yang hampir mengabaikan hak-hak subyektif. Maka hukum yang mengintegrasikan massa di antara semua bentuk hukum sosial adalah yang paling dekat kepada hukum penguasaan yang subordinatif.
Hukum sosial perkauman, pada hakikatnya perkauman merupakan peleburan untuk sebagain (partial fusion) dan tekanan maka asas hukum sosial yang timbul dalam perkauman ditandai dengan sifat-sifat yang mengikat dan keras. Sifatnya yang mengikat dari hukum sosial perkauman dipengaruhi oleh dua faktor asasi, sebagaimana yang dikemukakan S. Johnson (2006:205-206): pertama, perkauman adalah bentuk paling seimbang dari kemasyarakatan (sociality) yang berdasarkan interpenetrasi dan biasanya merupakan suatu ikatan sosial yang sangat mantap (stable), yang paling mudah terwujudkan di dalam suatu kelompok. Ini biasanya memberi suatu keteguhan dan kekuatan yang jauh melebihi apa yang diduga kepada fakta normatif dari masyarakat, kepada jaminan yang menjadi tempat berpijaknya hukum tersebut. Kedua, perkauman pada umumnya merupakan suatu bentuk kemasyarakatan yang sangat menguntungkan bagi lahirnya hukum, karena disanalah kepercayaan-kepercayaan hukum cenderung untuk dibedakan dari kepercayaan-kepercayaan moral dan ekstase mistik (bersifat religi dan magi), seperti yang sering berlaku dalam communion. Dalam hukum sosial perkauman suasana atau iklim dari suatu perkauman (community) adalah suatu milieu yang sangat baik bagi keseimbangan antara hukum sosial yang obyektif dan hak-hak yang subyektif.
Hukum sosial communion, mendefinisikan communion sebagai peleburan sebagian (partial fusion) yang paling kuat  dan tekanan yang paling lemah maka hukum sosial communion ditandai dengan asas yang berwibawa dan tekanan yang kurang. Misalnya wibawa adat yang diperlemah karena umur communion yang sangat singkat karena ketiadaan kematapan (stability) dari interpenetrasi yang dalam. Communion sering bercorak karismatis dan mistis. Lingkungan yang lebih pada kepercayaan-kepercayaan agama dan moral daripada kepercayaan-kepercayaan hukum. Dalam kelompok dengan hukum sosial communion, hukum sosial obyektif menguasai hak-hak subyektif.
S. Johnson (2006:207), bentuk kemasyarakatan berdasarkan interdependensi dan pembatasan yang dibagi dalam hubungan yang berdasarkan perpisahan, penyelarasan kembali (rapprochement) dan yang sifatnya sempurna maka hukum perseorangan dapat dibagi atas hukum perseorangan berdasarkan pemisahan, hukum perseorangan berdasarkan rapprochement, dan hukum perseorangan berdasarkan struktur campuran.
Hukum perseorangan berdasarkan pemisahan, hukum ini timbul dari sengketa, pertentangan, benturan, dan persaingan di dalam keseluruhan (kelompok) mereka. R. Ihering dalam S. Johnson (2006:207-208), merasa  yakin bahwa semua hukum perseorangan mempunyai asal yang sama, dan tidak lain dan tidak bukan adalah prosedur hukum mengenai sengketa-sengketa bersifat formal dan menjamin kesetiaan segenap pihak kepadanya. Hukum perseorangan berdasarkan pemisahan merupakan tipe yang sangat umum dalam hukum perseorangan karena tidak dibatasi oleh hukum rapprochement maupun hukum perseorangan campuran. Hukum jenis ini mudah mengubah dirinya menjadi hukum siapa yang terkuat (law of the strongest) yang selanjutnya melebur kesegala peraturan hukum kemudian menjadi kekerasan. Singkatnya, hukum perseorangan berdasarkan  pemisahan unsur atributnya mendorong pemisahan dan menguasai unsur imperatif yang hampir tidak kelihatan.
Hukum perseorangan berdasarkan rapprochement, hukum rapprochement atau dinamakan juga hukum penyelarasan kembali memiliki bentuk yang agak aneh. Hukum ini ditandai dengan adanya hubungan yang pasif. Mungkin untuk menemukan peristiwa-peristiwa yang didalamnya rapprochement adalah suatu unsur utama, tetapi tidak istimewa dari hubungan-hubungan dengan yang lainnya, adalah suatu unsur yang dihalangi oleh sedikit pemisahan yang masih ada. Itulah sebabnya rapprochement menjadi bentuk kemasyarakatan yang aktif dan memisahkan hukum. Hubungan-hubungan aktif berdasarkan rapprochement terdapat misalnya apabila diberikan hadiah-hadiah berharga untuk memulai suatu hubungan, atau apabila diadakan konsensi-konsensi tanpa dikembalikan dan tanpa pengertian adanya kewajiban untuk mengembalikan dan lainnya. Dalam hukum perseorangan rapprochement unsur imperatif lebih utama dan menguasai unsur atribut, serta merupakan tipe yang paling bersifat damai dari hukum individual. Ketika suatu pemberian (hadiah) diiringi dengan asas memberi dan mengambil ataukah konsensi terjadi bersifat timbal balik (reciprocal) maka hukum perseorangan rapprochement berubah menjadi hukum perseorangan yang campuran.
Hukum perseorangan yang berstruktur campuran, hukum ini menyeimbangkan hukum pemisahan dan hukum rapprochement. Hukum perseorangan adalah paling umum dan lazim. Ini adalah bentuk yang terpikir oleh orang pada umumnya, apabila hukum antar perseorangan dan antar kelompok bertentangan dengan hukum sosial. penjelmaan klasiknya adalah hukum kontrak dan harus pula ditambahkan kategori yang lebih luas daripada hukum transaksi, kredit-kredit, dan segala macam kewajiban. Ikatan hukum yang diselenggarakan dengan kontrak itu terdiri atas: a) suatu konvergensi kemauan-kemauan dari pihak-pihak yang saling mengadakan perjanjian dengan maksud menyelenggarakan kewajiban timbal balik yang berlaku dikemudian hari (rapprochement) dan b) oposisi (pertentangan) dari dua atau lebih kemauan-kemauan yang berusaha betul-betul mencapai tujuan-tujuan yang bertentangan (untuk memberi sesuatu atau menerima sesuatu dan lain-lainnya: pemisahan). Pihak yang saling mengadakan perjanjian selaras dalam hak-hak dan kepentingan-kepentingan jika mengenai klausul-klausul kebendaan dan cara melaksanakannya (pemisahan). Maka tidak mungkin menyifatkan dengan secara tegas, sebagaimana yang sering diusahakan secara salah, hubungan kontrak, baik sebagai konsensus kemauan-kemauan dan kewajiban-kewajiban (Durkheim) maupun sebagai sengketa serta ketentuannya (Tonnies). Rahasia ikatan-ikatan kontrak, maupun ikatan-ikatan pertukaran pada umumnya, berbagai macam kewajiban dan lain sebagainya, terletak dalam saling hubungan antara rapprochement dan pemisahan (S. Johnson, 2006:210).

2.  Sosiologi Hukum Sebagai Pelukisan Lapisan-lapisan Kedalaman
Jenis hukum yang dibahas di atas merupakan suatu skala lapisan-lapisan yang bertingkat, baik hukum sosial, hukum massa, hukum perkauman, hukum communion, hukum unifungsional, multifungsional maupun superfungsional dengan segala kehidupan sosial mengembangkan dirinya melalui tingkatan yang skematis dan simbolisme menuju kedinamisan dan kesegeraan (immediacy) yang mengarah ke bawah dan sebaliknya dari spontanitas dan keluwesan kekristalisasi dan konseptualisasi yang kuat mengarah ke atas. Memungkinkan ditemukannya dalam semua hukum suatu kemajemukan vertical (vertical pluralim) dan mempunyai segi rangkap. Ada hukum yang tidak terorganisasi yang selalu hadir di bawah hukum yang terorganisasi. Dilain pihak ada hukum yang ditentukan terlebih dahulu, hukum luwes (fleksibel) yang dirumuskan ad hoc dan hukum intuitif.
S. Johnson (2006:213), mengemukakan ada enam macam tingkatan kedalam di dalam sesuatu jenis hukum, yakni: a) hukum terorganisasi yang telah ditentukan lebih dahulu; b) hukum terorganisasi luwes; c) hukum intuitif yang terorganisasi; d) hukum yang tak terorganisasi yang ditentukan lebih dahulu; e) hukum tidak terorganisasi yang luwes; f) hukum tidak terorganisasi intuitif.
Hukum yang terorganisasi selalu diletakkan di atas hukum yang tidak terorganisasi yang selalu cenderung menutupi dirinya dengan hukum terorganisasi yang lebih mantap dan keras. Antara hukum yang terorganisasi dan hukum yang tidak terorganisasi tetap selalu timbul ketegangan dan tingkat kehebatannya berubah-ubah. Hal ini timbul karena hukum yang terorganisasi tidak pernah untuk keseluruhannya dapat menyatakan hukum yang tidak terorganisasi. Sebaliknya, hukum yang tidak terorganisasi dapat hidup tanpa kulit hukum yang terorganisasi.
Di lapangan hukum sosial, hukum tidak terorganisasi memainkan peranan yang jauh lebih besar dibandingkan di lapangan hukum antar perseorangan. Di lapangan hukum antar perseorangan kelancaran hubungan-hubungan dengan orang lain haruslah direduksi menjadi pola-pola yang tipis yang berhubungan dengan superstruktur terorganisasi yang ada arti hukumnya. Sebaliknya hukum sosial berlaku juga tanpa perantara apapun di dalam tiap-tiap interpenetrasi yang konkrit yang kekhususannya dijelmakannya hic et nunc. Dalam hukum sosial, sengketa, dan kompromi antara tingkatann-tingkatan terorganisasi dan tingkatan-tingkatan yang spontan dari kehidupan hukum memainkan peranan yang utama (S. Johnson, 2006:213-214).
Sebagaimana yang dikemukakan S. Johnson (2006:215) bahwa adanya hukum sosial terorganisasi yang diletakkan di atas hukum yang spontan, baik hukum massa, perkauman, atau communion, maka jenis-jenis hukum yang terorganisasi dibagi atas hukum massa yang terorganisasi, hukum perkauman yang terorganisasi, dan hukum communion yang terorganisasi.
Hukum massa yang terorganisasi, bahwa peleburan-peleburan yang kurang intensif (massa) dan peleburan-peleburan yang paling intensif (communion) merupakan milieu yang paling kurang baik untuk menegakkan superstruktur-superstruktur yang terorganisasi (S. Johnson, 2006:215). Dalam hal ini superstruktur tidaklah bersesuaian dengan tingkat penyatuan dari infrastruktur. Superstruktur yang terorganisasi sukar mempertahankan dirinya. Jika terdapat perlawanan lebih besar dari kemasyarakatan spontan maka organisasi memisahkan diri. Semakin mampu massa mempertahankan diri maka sering organisasi itu mampu memperkuat “jarak” yang memisahkannya dengan infrastruktur, menimbulkan keseganan bagi yang ada diluarnya, mengintensifkan transendensi dan kekerasan, serta mempunyai kecenderungan menjadi organisasi dominasi yang bersifat menguasai dan memiliki hukum yang subordinatif.
Hukum perkauman yang terorganisasi, dalam S. Johnson (2006:216), karena adanya penyatuan secara pukul rata menjadi corak khusus perkauman yang dapat bersesuaian dengan penyatuan superstrukturnya yang terorganisasi dan kehidupan langsung dari bentuk kemasyarakatan dan kelangsungan akar-akarnya di dalam bentuk kemasyarakatan yang spontan. Ini terjadi karena setiap organisasi yang dilihat dari segi hukum merupakan suatu jaringan hak-hak sosial “subyektif” yang memberi dan membagi kompetensi-kompetensi, maka hukum perkauman yang spontan yakni antara keseimbangan antara hukum “obyektif” dan hak-hak “subyektif” yang merupakan cirinya, menyatakan dirinya lebih mudah dalam lingkungan yang terorganisasi daripada sesuatu hukum spontan yang mana pun juga. Hukum sosial yang spontan dalam perkauman mengikat, mantap, dan pelanggaran-pelanggaran menimbulkan ketidaksetujuan spontan yang ringan, akibatnya hukum perkauman cenderung memiliki sifat-sifat otoritas dan paksaaan dengan kekerasan.
Hukum communion yang terorganisasi, penyatuan (unifikasi) communion lebih kuat daripada superstruktur yang terorganisasi maka yang tersebut terakhir disini mempunyai dan banyak kesukaran untuk mempertahankan dirinya dan untuk melestarikan dirinya selalu berakar dalam infrastruktur yang ada di bawahnya. Communion cenderung menyempit dan pecah belah sedangkan organisasi cenderung meluas atau mempertahankan status quo. Maka bentuk masyarakatan yang terorganisasi yang letaknya di atas communion hampir tidak dapat menegakkan dirinya sendiri, misalnya dalam bentuk kemsyarakatan kuno, dimana communion menempati tempat teratas dan organisasi ditingkat minimumnya (S. Johnson, 2006:216).
Dari uraian di atas mengenai jenis hukum dalam tingkatan kedalaman, adanya hukum spontan dengan jenis hukum yang terorganisasi yang dikenali dengan tiga cara oleh karena itu dapat dibedakan enam lapisan kedalaman dari kenyatan hukum sebagaimana dalam S. Johnson (2006:217-219) sebagai berikut:
a.  Hukum terorganisasi yang ditetapkan lebih dahulu. Lapisan yang teratas dan yang paling kaku dari kenyataan hukum ini adalah hukum yang berhubungan dengan organisasi yang tertib teliti dan sementara itu diakui oleh undang-undang, “hukum-hukum”, praktek pengadilan, perkara-perkara, dan lain-lainnya. Corak statis dari hukum demikian itu disebabkan oleh dua hal: hampir tidaknya gerak yang dari yang terorganisasi dibandingkan dengan yang spontan, dan penetapan oleh suatu prosedur pengenalan teknis yang bertujuan mencegah kesangsian, penciptaan suatu pola membeku yang menguntungkan keamanan hukum, yang kalau tidak, tingkat kekakuannya dapat berubah-ubah.
b.  Hukum luwes yang ditemui ad hoc. Sifat kurang dinamis dari semua hukum yang terorganisasi di sini menjadi berkurang karena cara menemukannya, yang memperhatikan peristiwa-peristiwa dan perkara-perkara yang konkret, sebagaimana halnya dengan hukum yang mengatur berfungsinya ke dalam dari semua organisasi-organisasi, misalnya hukum dari semua administrasi dan dinas pemerintahan, khususnya hukum-hukum sewenang-wenang dan menegakkan disiplin, hukum polisi kehakiman (police juridique), dan lain-lainnya.
c.  Hukum intuitif yang terorganisasi. Sifatnya boleh dikatakan kaku dari hukum yang terorganisasi dapat dibatasi lebih lanjut oleh cara pengenal secara intuitif. Yakni apabila fakta normatif yang terorganisasi diakui atau dikenali secara langsung oleh pihak-pihak bersangkutan yang tertentu. Hukum intuitif memainkan peranan pada tingkat kehidupan soaial yang terorganisasi dalam menerapkan secara efektif hukum-hukum yang luwes maupun yang ditentukan terlebih dahulu dengan mengisi kekosongan-kekosongan di dalamnya dan mengubah arti-artinya.
d.  Hukum spontan yang ditetapkan. Hukum spontan ternyata sering dinyatakan lebih dahulu oleh teknik-teknik yang sedikit banyaknya menghentikan geraknya. Hukum ini lebih dinamis daripada hukum terorganisasi yang ditetapkan lebih dahulu, tetapi dengan membandingkan unsur-unsur dari kedua jenis hukum terorganisasi lainnya (hukum luwes atau intuitif) adalah lebih sukar, karena disini semuanya bergantung kepada corak serba tertib dan cermat dari sumber formal, kepada situasi-situasi yang konkret dan kepada keseimbangan-keseimbangan yang tidak mantap (goyah).
e.  Hukum spontan yang ditemui ad hoc. Disini dinamisme hukum yang tidak terorganisasi hanya mendapat rintangan-rintangan yang tidak seberapa banyaknya. Contoh ialah hukum spontan yang dikenali oleh pemeriksaan bebas oleh seorang hakim, hukum “standars and diretives” dalam ilmu hukum Anglo Saxon, hukum spontan yang dikenal oleh pengakuan adanya tingkat keadaan-keadaan baru yang datang dari pihak yang dirugikan sendiri (misalnya konsensi-konsensi oleh majikan dalam hukum perburuhan, atau oleh suatu kelompok negara-negara dalam  hukum internasional, dan lain-lainnya).
f.  Hukum spontan intuitif. Inilah tingkat terdalam dan paling dinamis dari kenyataan hukum. Sifat gerak dari hukum tidak terorganisasi tidak lagi dicampuri oleh cara pengenal, yang sendirinya selalu bergerak dan berubah dengan cepat. Hukum spontan intuitif, berdasarkan pemahaman secara langsung tanpa prosedur-prosedur yang formal dari fakta-fakta tidak terorganisasi yang normatif, oleh pihak-pihak yang bersangkutan sendiri, memainkan peranan yang penting sekali dengan memberi kemungkinan bergerak kepada kehidupan hukum.

1 komentar:

  1. Blue Titanium Arte of Blue Stainless Steel | Tioga Rocks - TITNIA
    Blue Titanium head titanium ti s6 Arte 2020 escape titanium of Blue Stainless Steel. Blue Stainless Steel. Type man titanium bracelet of Product. Material: Stainless Steel titanium canteen - T-Shirt. Type of SKU: 0002400. Brand: T-Shirt. Type of titanium money clip SKU: 0002400.

    BalasHapus